Konsultan Perizinan Alkes & PKRT Berpengalaman Sejak 2015 | 1.000+ NIE Berhasil Terbit
Layanan Izin Alkes
Izin edar Alkes Dalam Negeri (AKD), Luar Negeri (AKL)
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN – Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pengendalian alat kesehatan yang beredar di Indonesia, guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan impor maupun dalam negeri.
Persyaratan Data Administrasi Izin Edar Alat Kesehatan.
Sertifikat Produksi / Sertifikat Standar untuk produk dalam negeri / NIB (Nomor Induk Berusaha)
Letter of Authorization (Legalisasi KBRI untuk produk luar negeri)
Certificate of Free Sale ( untuk alat kesehatan impor)
ISO 9001, ISO 13485, Sertifikat CE
Executive summary
Sertifikat Merek
Material bahan baku
Alur Proses Produksi
Hasil analisa resiko (tergantung kelas alkes)
Spesifikasi kemasan (produk in vitro)
Data hasil analisis dan atau uji klinis (spesifitas, sensitivitas dan stabilitas) untuk pereaksi atau produk diagnostik in vitro
Hasil uji analisis atau hasil uji klinis dan keamanan alat kesehatan (IEC, COA, QC Pass / Inspection Report, BAPETEN [- Wajib untuk Kelas 2 dan Kelas 3).
Penandaan
Petunjuk penggunaan, materi pelatihan & petunjuk pemasangan serta pemeliharaan.
Kode Produksi dan artinya
Daftar Aksesoris
SOP penanganan komplain, Laporan Kejadian Efek yang tidak diinginkan dan Prosedur Recall (Wajib untuk kelas 2 dan kelas 3)
Catatan tambahan untuk pengajuan Izin Edar Alat Kesehatan:
LoA dari Physical Manufacture ATAU Legal Manufacture ATAU Distribution Centre
LoA adalah surat penunjukan dari pabrik ke distributor di Indonesia
Pabrik bisa merupakan pabrik fisik dimana produk diproduksi , biasa disebut sebagai Physical Manufacturer atau Manufacturing Site
Pabrik bisa juga merupakan pemilik produk , dimana brand dan desain milik pemilik produk , pabrik ini disebut Legal Manufacturer . Selanjutnya legal manufacturer akan menunjuk pabrik lain sebagai manufacturing site.
Distribution Centre adalah perusahaan di luar negeri yang bukan pabrik, tetapi ditunjuk oleh pabrik untuk mendistribusikan produknya .
Semua harus tercantum dalam surat hubungan kerjasama
CFS
Menyatakan produk dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku, terdaftar dan beredar di negara pabrik/legal manufacturer serta boleh diekspor
Masih berlaku/valid
Jika tidak ada masa berlaku, maka dianggap berlaku 5 tahun
Tidak perlu legalisasi KBRI
Penerbit oleh Ministry of Health atau Department of Health atau FDA sesuai peraturan negara setempat
Mencantumkan Nama dan alamat pabrik, nama dan tipe/ukuran produk
Jika tidak dijual di negara pabrik : lampirkan CFS dari negara GHTF (IMDRF), dengan mencantumkan manufacturing site serta Nama dan alamat pabrik, nama dan tipe/ukuran produk yang didaftar
Apabila produk bukan termasuk Alkes dinegara pabrik :
CFS dari Kementerian Perdagangan atau Chamber of Commerce atau Asosiasi yang diakui
Contoh produk pembalut wanita, sikat gigi, dll yang di negara asal bukan alkes maka bisa melampirkan CFS dari Chamber of Commerce.