Layanan Izin PKRT

Izin edar PKRT Dalam Negeri (PKD), Luar Negeri (PKL)

Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) - yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Contoh-contoh Produk untuk Izin Edar PKRT :

Tissue dan kapas :

  • Kapas kecantikan

  • Tisu basah

  • Cotton bud

  • Tisu dan kapas lainnya (tisu makan)

  • Tisu wajah/tisu toilet

  • Kertas wajah

Sediaan untuk mencuci :

  • Deterjen : cair / serbuk

  • Sediaan mencuci lainnya

  • Sabun cuci dan atau enzim pencuci :

  • enzim pencuci,

  • sabun cuci dalam bentuk batangan,

  • sabun cuci dalam bentuk cream

  • Pelembut, pewangi dan atau pelicin kain

  • Pemutih kain

Pembersih :

  • Pembersih peralatan dapur

  • Pembersih kaca

  • Pembersih mebel

  • Pembersih karpet

  • Penjernih air

  • Pembersih lainnya :

  • Bahan penggosok lainnya

  • Bubuk dan pasta penggosok

  • Pembersih lainnya

  • Pembersih mobil

  • Pembersih motor

  • Pembersih multiguna/multipurpose

  • Pembersih dan/ atau pemoles sepatu

  • Pemoles kerajinan kayu

  • Pemoles lainnya

  • Pemoles logam

  • Pemoles perabotan kayu

  • Preparat untuk pencuci atau penghilang noda

  • Pembersih lantai, porselen, dan atau keramik

  • Pembersih logam

  • Pembersih saluran air dan kloset

  • Sabun cuci tangan

Produk perawatan bayi dan ibu :

  • Popok bayi

  • Botol susu /dot

  • Wadah penyimpanan ASI

  • Penyerap ASI sekali pakai

Antiseptika dan desinfektan :

  • Antiseptika

  • Desinfektan

  • Antiseptika dan desinfektan lainnya

Pewangi :

  • Pewangi ruangan

  • Pewangi mobil

  • Pewangi lainnya :

  • Penghilang bau ruangan :

  • Pewangi lainnya

  • Pewangi lemari

  • Pewangi telepon

  • Penyerap air dan atau bau

  • Kapur barus

Persyaratan izin edar PKRT Dalam Negeri (PKD) / Luar Negeri (PKL)

  1. Scan asli surat kuasa sebagai sole agent atau sole distributor yang diberi kuasa mendaftar produk PKRT ke Kementerian Kesehatan dari prinsipal / pabrik asal yang telah dilegalisir KBRI (Impor)

  2. Surat keterangan sudah beredar di negara asal untuk produk impor (Certificate of Free Sale / CFS)

  3. Sertifikat ISO atau GMP pabrik (impor)

  4. SIUP dan NPWP (produk impor)

  5. Surat kerjasama / hubungan / penunjukkan / lisensi antara pabrik dengan pemilik merek (untuk makloon/lisensi)

  6. Formula (kualitatif dan kuantitatif) serta fungsi yang setiap bahan yang digunakan

  7. Ringkasan prosedur pembuatan

  8. Ringkasan spesifikasi setiap bahan baku

  9. Sertifikat uji laboratorium dan bahan yang digunakan / COA bahan baku

  10. Spesifikasi wadah dan tutup

  11. Spesifikasi dan prosedur pemeriksaan produk jadi / COA produk jadi

  12. Uji Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa jika ada (percepatan 6 bulan)

  13. Tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, keterangan lain (Dalam Bahasa Indonesia)

  14. Contoh kode produksi dan jelaskan artinya

  15. Penandaan/Kemasan

  16. Data Pendukung (jika ada)

Pada PKRT tertentu dipersyaratkan juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi seperti :

  1. Desinfektan : Uji Koefisien Fenol

  2. Antiseptik : Uji membunuh kuman

  3. Kapas : Uji fluroresensi

  4. Botol susu : Bebas Bisphenol A

  5. Popok bayi : Daya serap dan fluroresensi