Konsultan Perizinan Alkes & PKRT Berpengalaman Sejak 2015 | 1.000+ NIE Berhasil Terbit
Cara Memiliki Merek Alkes Sendiri via Izin Edar OEM: Prosedur & Aturan
Ingin punya merek alat kesehatan tanpa pabrik? Pelajari skema Izin Edar OEM, aturan masa berlaku 3 tahun, perpanjangan, dan persyaratan dokumen Kemenkes.
Chiko
3/6/20262 min read
Strategi Memiliki Merek Alkes Sendiri via Izin Edar OEM: Prosedur dan Masa Berlaku
Banyak pelaku usaha di Indonesia bercita-cita memiliki merek alat kesehatan sendiri untuk membangun aset jangka panjang. Namun, kendala biaya investasi pabrik, mesin, dan infrastruktur seringkali menjadi penghalang utama.
Tahukah Anda bahwa Kementerian Kesehatan menyediakan jalur legal bagi perusahaan untuk memiliki merek tanpa harus memiliki pabrik? Jalur tersebut adalah melalui skema Original Equipment Manufacturer (OEM).
Apa Itu Izin Edar Skema OEM?
Izin edar skema OEM adalah bentuk kerja sama di mana sebuah perusahaan (pemilik merek) mengontrak pabrik pihak kedua (produsen) untuk memproduksi alat kesehatan.
Dalam sertifikat Izin Edar yang diterbitkan Kemenkes:
Pendaftar: Tercatat nama perusahaan Anda (sebagai pemilik izin).
Produsen: Tercatat nama pabrik mitra Anda.
Merek: Tercatat merek eksklusif milik Anda.
Dengan skema ini, Anda bisa fokus pada strategi pemasaran dan branding, sementara aspek teknis produksi ditangani oleh ahlinya.
Masa Berlaku Izin Edar OEM: Aturan 3 + 3 Tahun
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa masa berlaku Izin Edar OEM berbeda dengan izin edar umum (AKL/AKD biasa).
Masa Berlaku Awal: Izin Edar OEM diberikan selama 3 (tiga) tahun.
Perpanjangan: Sesuai regulasi, izin ini dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
Evaluasi Berkala & Dukungan Produk Dalam Negeri: Setelah total masa berlaku 6 tahun (3+3 tahun) berakhir, pemilik merek diwajibkan melakukan registrasi baru atau memperbarui kontrak kerja sama. Proses ini bertujuan agar Kementerian Kesehatan dapat memastikan bahwa pabrik produsen tetap konsisten memenuhi standar mutu dan keamanan terbaru. Di samping itu, sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelaku usaha atau distributor sangat diharapkan untuk mulai memprioritaskan kemitraan dengan manufaktur lokal. Penggunaan produk dalam negeri tidak hanya mempermudah proses regulasi jangka panjang, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan Anda dalam ekosistem pengadaan alat kesehatan di Indonesia.
Dokumen Wajib untuk Pengajuan OEM
Selain dokumen teknis produk (seperti uji fungsi dan sertifikat analisis), ada 3 dokumen "kunci" yang harus disiapkan untuk skema OEM:
Kontrak Kerja Sama OEM: Perjanjian legal yang mencantumkan detail produk, pembagian tanggung jawab, dan kesediaan pabrik memproduksi dengan merek pendaftar.
Sertifikat Merek (HAKI): Bukti pendaftaran merek dari DJKI. Kemenkes mewajibkan bukti kepemilikan merek agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Sertifikat Produksi/ISO 13485 Pabrik: Meskipun Anda tidak punya pabrik, pabrik mitra Anda wajib memiliki sertifikasi mutu yang valid sesuai kelas risiko produk.
Kesimpulan
Skema OEM adalah jalan tol bagi pengusaha alkes untuk melakukan penetrasi pasar dengan merek sendiri secara legal dan efisien. Namun, ketelitian dalam penyusunan kontrak dan pemenuhan dokumen teknis sangat menentukan kecepatan terbitnya Nomor Izin Edar (NIE).
Butuh Pendampingan Profesional untuk Izin Edar OEM? Kami telah berpengalaman mengawal proses perizinan alkes sejak 2015. Tim kami siap membantu Anda menyusun draf kontrak, verifikasi dokumen pabrik, hingga izin edar Anda terbit.
Izinalkespkrt.com
Konsultan Izin Edar Alkes & PKRT Resmi Kemenkes RI. Berpengalaman sejak 2015 dalam pengurusan NIE, IDAK, dan Sertifikasi CDAKB secara cepat dan legal.
Telepon Kantor
+6281217180858
© 2015 – 2026 izinalkespkrt.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Konsultan Regulasi Profesional Alat Kesehatan & PKRT.
Layanan
Izin Edar PKRT
Izin Distribusi Alkes (IDAK)
Sertifikasi CDAKB
Penafian (Disclaimer): izinalkespkrt.com adalah platform layanan jasa konsultasi perizinan mandiri yang dikelola secara profesional dan tidak memiliki afiliasi resmi, hubungan struktural, maupun mewakili instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Kesehatan RI dan Lembaga OSS - BKPM. Penggunaan logo instansi pemerintah bertujuan sebagai referensi sistem regulasi yang digunakan dalam proses pengurusan izin klien kami. Kami adalah perusahaan swasta independen yang berkomitmen membantu pelaku usaha memenuhi standar kepatuhan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel.
+6221 7206224