Konsultan Perizinan Alkes & PKRT Berpengalaman Sejak 2015 | 1.000+ NIE Berhasil Terbit
Panduan Regulasi Izin Edar AKL Sesuai Permenkes 62 Tahun 2017
Ingin daftar Izin Edar AKL? Pahami aturan Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi risiko, standar mutu, dan sanksi bagi alat kesehatan impor di sini.
Cookies
3/6/20262 min read
Panduan Terbaru Regulasi Izin Edar AKL sesuai Permenkes No. 62 Tahun 2017
Dalam industri kesehatan di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan jaminan keamanan bagi masyarakat luas. Bagi para pelaku usaha yang mengimpor alat kesehatan dari luar negeri, memahami aturan main yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah langkah krusial sebelum produk dipasarkan secara legal.
Landasan utama yang mengatur peredaran produk ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Mengapa Izin Edar AKL Sangat Penting?
Setiap produk Alat Kesehatan Luar Negeri (AKL) wajib memiliki nomor izin edar resmi. Kewajiban ini merupakan mekanisme filter pemerintah untuk memastikan bahwa setiap perangkat medis yang masuk ke Indonesia telah melalui evaluasi mendalam terkait:
Mutu: Produk diproduksi dengan standar manufaktur yang baik (seperti ISO 13485).
Keamanan: Produk tidak membahayakan pengguna atau pasien saat dioperasikan.
Kemanfaatan: Produk benar-benar memberikan fungsi klinis sesuai dengan klaim yang diajukan.
Tanpa adanya nomor izin edar yang valid dari Kemenkes, kualitas produk dianggap tidak terjamin, dan hal ini dapat berisiko fatal bagi keselamatan publik serta reputasi bisnis Anda.
Mengenal Klasifikasi Risiko Alat Kesehatan
Berdasarkan Permenkes No. 62 Tahun 2017, alat kesehatan dikategorikan ke dalam empat tingkatan risiko. Klasifikasi ini sangat menentukan kompleksitas dokumen teknis dan durasi waktu evaluasi:
Kelas A (Risiko Rendah): Contohnya adalah masker bedah, kapas, atau perban. Proses evaluasinya cenderung lebih cepat.
Kelas B (Risiko Rendah ke Sedang): Contohnya adalah kursi roda elektrik, alat suntik, atau tensimeter digital.
Kelas C (Risiko Sedang ke Tinggi): Contohnya adalah mesin USG atau monitor pasien. Memerlukan data klinis yang lebih mendalam.
Kelas D (Risiko Tinggi): Contohnya adalah ring jantung atau alat pacu jantung. Ini adalah kategori dengan tingkat pengawasan paling ketat.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Regulasi
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Mengedarkan, menyimpan, atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar yang sah dapat berakibat pada sanksi yang berat, di antaranya:
Sanksi Administratif: Penarikan produk dari pasar hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Sanksi Pidana: Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia, pelanggaran terhadap peredaran alat kesehatan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara dan denda materi yang sangat besar.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem kesehatan Indonesia agar tetap kompetitif dan hanya diisi oleh produk-produk yang berkualitas tinggi.
Kesimpulan: Pastikan Bisnis Anda Patuh Regulasi
Memahami kompleksitas Permenkes 62/2017 memerlukan ketelitian dalam penyiapan dokumen teknis, mulai dari sertifikat analisis hingga bukti kepatuhan standar internasional. Kesalahan kecil dalam pengarsipan atau klasifikasi risiko seringkali menjadi penyebab utama penolakan aplikasi izin edar di portal Regalkes.
Jika Anda ingin memastikan proses pendaftaran Izin Edar AKL berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan standar hukum terbaru, Anda tidak perlu melaluinya sendirian.
Butuh bantuan profesional untuk pengurusan Izin Edar AKL? Tim ahli kami siap memberikan asistensi mulai dari peninjauan dokumen hingga terbitnya nomor izin edar. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui layanan Jasa Pengurusan Izin Edar AKL kami.
Izinalkespkrt.com
Konsultan Izin Edar Alkes & PKRT Resmi Kemenkes RI. Berpengalaman sejak 2015 dalam pengurusan NIE, IDAK, dan Sertifikasi CDAKB secara cepat dan legal.
Telepon Kantor
+6281217180858
© 2015 – 2026 izinalkespkrt.com. Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Konsultan Regulasi Profesional Alat Kesehatan & PKRT.
Layanan
Izin Edar PKRT
Izin Distribusi Alkes (IDAK)
Sertifikasi CDAKB
Penafian (Disclaimer): izinalkespkrt.com adalah platform layanan jasa konsultasi perizinan mandiri yang dikelola secara profesional dan tidak memiliki afiliasi resmi, hubungan struktural, maupun mewakili instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Kesehatan RI dan Lembaga OSS - BKPM. Penggunaan logo instansi pemerintah bertujuan sebagai referensi sistem regulasi yang digunakan dalam proses pengurusan izin klien kami. Kami adalah perusahaan swasta independen yang berkomitmen membantu pelaku usaha memenuhi standar kepatuhan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel.
+6221 7206224